Ada dua istilah penting dalam prosedur pelulusan siswa pada pada tahun 2011 yaitu lulus Ujian Nasional dan Lulus dari Satuan Pendidikan. Lulus ujian nasional belum menjamin sepenuhnya lulus dari Satuan Pendidikan. Seorang siswa yang lulus ujan nasional dapat tidak lulus dari Satuan Pendidikan jika sejumlah kriteria tidak terpenuhi. Meskipun begitu, beranikah sekolah menahan seorang siswa tidak lulus karena tidak lulus dari satuan pendidikan sekalipun ujian nasionalnya lulus?
Terlepas dari persoalan itu, melalui pengaturan ini aspirasi publik yang selama ini hidup direspon melalui penetapan syarat bahwa kelulusan tidak hanya ditentukan dengan nilai kognitif, namun ditentukan pula dengan kompetensi keterampilan dan sikap. Kelulusan ditentukan pula dengan nilai ahlak dan kepribadian. Resikonya pekerjaan tim manajemen sekolah harus mengelola data bertambah banyak.
Ketika unsur penilaian ahlak, kepribadian, seni, olah raga dan kesehatan menjadi penentu kelulusan berarti sekolah harus memenuhi dukungan administrasi pengolahan nilai. Kini dokumen pendukung kelulusan tidak hanya memuat angka namun mendeskripsikan ahlak dan kepribadian siswa.
Namun demikian serepot apa pun sekolah harus menyelesaikan tugas ini dengan baik. Menghimpun data penilaian secara empirik yang didukung dengan bukti administrasi. Penilaian ahlak mulia, kepribadian, dan nilai yang lainnya harus diperoleh dari fakta empirik yang akan menjadi penentu kelulusan dari satuan pendikan.
Setelah para siswa menyelesaikan ujian akhir sekolah kini sekolah segera dihadapkan pada pekerjaan untuk menyelesaikan tugas menilai aspek apektif dan psikomotor dan mengadministasikan semuanya agar memiliki data yang layak menjadi bahan pertimbangan kelulusan. Untuk melengkapi dokumen sekolah kami sajikan
Sumber: http://gurupembaharu.com/