A.PERATURAN UMUM
- Siswa SMANDA wajib taat pada agama & mengamalkannya, harus membiasakan diri bertanggung jawab, tekun belajar, memelihara kerukunan, tolong-menolong sesamanya, berdasarkan norma-norma susila sesuai dengan Dasar Pancasila.
- Siswa SMANDA wajib memelihara kebersihan dan kerapian dirinya dan berpakaian pantas sesuai norma-norma kesopanan dan kepribadian Bangsa Indonesia.
- Siswa SMANDA wajib menjaga dan memelihara 5K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) di keluarga, sekolah dan masyarakat.
- Siswa tidak diperkenankan membawa, membaca, mempertontonkan buku, video, CD/VCD/DVD dan atau media lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan, pendidikan dan pelajaran di sekolah.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api & yang sejenisnya.
- Siswa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan lain yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan persekolahan.
- Siswa menjaga nama baik sekolah/ almameter.
- Siswa wajib mengikuti pelajaran secara efektif sesuai jadwal pelajaran yang telah disusun oleh sekolah.
- Siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama PBM (Proses Belajar Mengajar) berlangsung.
- Selama waktu istirahat, siswa di luar kelas dan tidak diperkenankan berada di luar area sekolah.
- Setelah pelajaran selesai (pulang sekolah) siswa agar segera pulang ke rumah masing-masing.
B .PERATURAN KHUSUS
a.KURIKULER
1.Proses Belajar Mengajar (PBM)
- Siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran yang akan diberikan, sesuai dengan jadwal dan membawa perlengkapan belajar yang sudah ditetapkan.
Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai. - Siswa wajib berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pulang (pelajaran terakhir).
- Siswa wajib memberi penghormatan kepada sang saka merah putih sebelum pulang (selesai pelajaran terakhir).
- Tanpa seijin guru piket, selama PBM siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas, menerima tamu dan menerima telepon dari pihak luar
2.Kehadiran, Perijinan & Mangkir
- Kehadiran komulatif siswa dalam satu tahun harus 90% dari hari efektif sekolah.
- Ijin tidak masuk sekolah diberikan 5 (lima) hari efektif.
- Siswa yang terlambat datang, harus mendapat surat ijin dari guru piket sebelum mengikuti pelajaran dengan mengisi form yang telah disediakan.
- Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit atau alasan lain harus seijin guru piket.
- Siswa yang karena alasan tertentu (sakit, dll) tidak bisa masuk sekolah, harus membuat surat ijin dan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
- Siswa tidak masuk sekolah karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari Dokter/ Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik.
- Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa ijin selama 5 (lima) hari berturut-turut dianggap mangkir dan dikenakan sanksi.
3.Ekstrakurikuler
- Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekskul yang telah ditentukan oleh sekolah.
b.KOKULIKULER
Semua tugas akademik yang diberikan oleh guru harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
1.Rapor
- Rapor sisipan adalah laporan hasil pendidikan selama tengah semester. Tidak harus menunggu panggilan dari sekolah, siswa/orangtua siswa diharapkan bisa berkonsultasi dengan guru bidang studi terhadap mata pelajaran yang dianggap kurang nilainya.
- Rapor semester harus diambil oleh orangtua/ wali siswa sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan (tidak boleh diambil sebelumnya). Jika berhalangan, bisa diambilkan oleh keluarga/anggota yang lain
c.SERAGAM SEKOLAH & PENAMPILAN
- Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah, sesuai dengan keputusan Dirjen PDM tanggal 7 Maret 1982, Nomor : 52/C/Kep/III/1986 dan Keputusan Dirjen Dikdasmen
- Bentuk pakaian seragam harus disesuaikan dengan ketentuan pakaian siswa SMANDA yang berlaku
- Pakaian dipakai serapi mungkin, baju dimasukkan
- Khusus yang berjilbab, baju dibolehkan tidak dimasukkan atas seijin Kepala Sekolah
- Khusus bagi siswa putra, tidak boleh :
- Berambut gondrong melebihi kerah baju dan menutupi telinga
- Memakai anting-anting & asesoris lainnya
- Bagi siswa putri, tidak dibolehkan memakai :
- Rok mini, potongan di atas lutut
- Perhiasan dan make up yang berlebihan
- Siswa dilarang memakai sandal ke sekolah, kecuali bila ada alasan medis
d.PRASARAN & SARANA SEKOLAH
- Siswa diberikan kesempatan untuk menggunakan fasilitas sekolah seperti perpustakaan, alat olahraga, laboratorium, alat kesenian dan fasilitaslainnya, sesuai ketentuan yang berlaku
- Jika siswa merusak fasilitas sekolah, maka siswa/orangtua/ wali harus menggantinya.
e.KEBERSIHAN LINGKUNGAN
- Siswa harus menjaga kebersihan, kerapian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, sampah harus dibuang di tempat-tempat sampah yang telah disediakan
- Siswa tidak boleh mencorat-coret prasarana dan sarana sekolah (dinding, meja belajar, dsb)
- Siswa harus mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang diadakan secara rutin oleh sekolah
f.PINDAH SEKOLAH
- Siswa yang akan pindah sekolah, maka orang tua/wali siswa ybs. harus membuat permohonan secara tertulis dan ditujukan pada Kepala Sekolah
- Surat rekomendasi pindah sekolah terutama yang keluar Banyuwangi, harus diurus sendiri oleh orangtua/wali ke Kantor Diknas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Banyuwangi
g.ORGANISASI KESISWAAN
- Organisasi siswa yang syah ialah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bagi siswa SLTP & SMU
- Hal lain yang berhubungan dengan OSIS diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar & Rumah Tangga (ADRT) OSIS.
h.ROKOK, MINUMAN KERAS & NARKOBA
- Siswa SMANDA tidak diperkenankan menggunakan dan mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
- Siswa yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba, akan dikenakan sanksi oleh Sekolah.
i.SEPEDA & KENDARAAN BERMOTOR
- Siswa yang ke sekolah membawa kendaraan bermotor diharuskan :
- Memiliki Surat kelengkapan persyaratan pengendara motor dari pihak kepolisian seperti SIM dan STNK
- Menggunakan helm standar sesuai ketentuan yang berlaku
- Menaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak “ngebut” sesuai dengan Undang Undang berlalu lintas
- Sepeda, kendaraan bermotor harus diparkir ditempat yang telah disediakan dalam keadaan terkunci.
- Kehilangan/kerusakan sepeda atau kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
- Jika terjadi kecelakaan, razia dan yang lainnya maka hal itu di luar tanggung jawab sekolah
l.SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
- Peringatan Tertulis
- Skorsing (tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu)
- Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak HormatJika siswa tersebut :
- Terlibat dalam perkelahian
- Terlibat tindak kriminalitas
- Terlibat dalam tindakan yang berhubungan dengan Minuman Keras & Narkoba
- Melakukan perusakan berat terhadap sekolah
- Mencemarkan nama baik sekolah
Hal-hal lain yang belum termasuk dalam Peraturan ini akan diatur kemudian