Minggu, 04 Oktober 2009

Opini Tentang Lingkungan Hidup

 


Indonesia memiliki 10 persen hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Proper biru. Indonesia memiliki 12 persen dari jumlah spesies binatang menyusui/ mamalia, pemilik 16 persen spesies binatang reptil dan ampibi. 1.519 spesies burung dan 25 persen dari spesies ikan dunia. Sebagian diantaranya adalah endemik (hanya dapat ditemui di daerah tersebut).

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].
Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85 persen dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].
Bagaimana dengan Riau ? Sepanjang tahun 2004, seluas tidak kurang 1.008 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kebakaran yang terjadi itu telah menimbulkan kabut asap beberapa waktu lalu di kawasan Riau dan sekitarnya. Lahan yang terbakar tersebut seluas 1.008,51 hektar yang tersebar di enam daerah kabupaten dan kota, seperti Siak seluas 727,5 hektar, Bengkalis (152 ha), Rokan Hilir (80,75 ha), Indragiri Hilir (40,26 ha), Kota Pekanbaru (24 ha) dan Kota Dumai seluas 4 hektar. Peristiwa kebakaran hutan itu kembali terjadi pada awal tahun 2005 dengan kerugian yang tidak sedikit. (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Provinsi Riau).

Dengan kerusakan hutan Indonesia, kita akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Pada tahun 1998, CIFOR, the International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) dan the United States Forest Service, dengan tambahan dana dari Uni Eropa, memulai studi multi disiplin yang difokuskan pada delapan lokasi rentan kebakaran di Sumatra dan Kalimantan. Untuk menentukan mengapa kebakaran bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana cara api menyebar dan jenis habitat mana yang paling berisiko.

Sebagian besar data ?hot-spot? kebakaran dan gambar satelit menunjukkan lautan api dimulai di daerah perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pulp, yang biasa menggunakan api untuk membersihkan lahan. Namun demikian, tampak jelas bahwa asal mula kebakaran juga dipicu oleh berbagai alasan. Konsesi-konsesi kayu, transmigrasi dan pembangunan perkebunan-perkebunan agro-industri membuka jalan masuk ke wilayah-wilayah yang sebelumnya terpencil. Ini mendorong peningkatan skala dan jumlah kebakaran.

Kekurangan peraturan formal yang mengatur hak-hak pemilikan umum dan swasta menyebabkan penggunaan api sebagai senjata dalam konflik-konflik kepemilikan lahan. Api juga digunakan oleh para pemilik lahan kecil untuk membersihkan lahan untuk menanam tanaman pangan dan industri, oleh para transmigran, oleh para peladang berpindah dan oleh para pemburu dan nelayan. Deforestasi dan degradasi hutan alam menyediakan sisa-sisa kayu yang mudah terbakar dan menciptakan bentang-darat yang lebih rentan api.

Ironisnya, realita ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan individu. Sumber daya alam dijadikan asset ekonomi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Hal ini terlihat ketika dengan leluasanya Pemprov Riau menjual Pasir laut ke Singapura pada kurun waktu 1978 ? 2002 dengan menyisakan kerugian besar.

Ribuan hektar ?tanah air? kita berpindah tempat, sementara penderitaan terdalam dirasakan oleh rakyat kecil. Pengerukan pasir laut ini, membuat ancaman serius terhadap sektor perikanan, wisata dan wilayah territorial. Parahnya, kerusakan lingkungan itu tidak diiringi upaya pemberdayaan lingkungan hidup baik oleh pemerintah atau pihak swasta yang mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia dan Riau pada khususnya. Justru sebaliknya malah menambah kerusakan lingkungan dengan membuang limbah industri dilahan masyarakat seperti sungai, laut atau daratan dan tindakan lain yang sifatnya merusak lingkungan.

Solusi dan Kesimpulan

Pencanangan program pemerintah yang dikoordinasikan oleh kantor Menneg LH, antara lain 7 kegiatan utama yakni bumi lestari, sumber daya alam lestari, program kali bersih, program langit biru, adipura, laut dan pantai lestari serta manajemen lingkungan memerlukan dukungan dan peran serta masyarakat luas dan instansi terkait serta masyarakat internasional dalam pelaksanaannya. Dalam kaitannya dengan “compliance and enforcement”, pembentukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS Bidang Lingkungan, BAPEDAL juga menunjukkan kesungguhan dan komitmen pemerintah yang kuat.

Peringatan hari lingkungan hidup se-dunia dengan tema ? Green Cities ? pada 5 mei 2005 perlu diapresiasi dengan sikap aktif pro-aktif. Seyogyanya pemerintah pusat hingga pemerintah daerah melakukan aksi nyata dan tidak hanya ?panas dan meluap ? luap? pada konsep dan acara seremonial belaka. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperingati hari lingkungan hidup se-dunia dengan tema ??Gerakan Kota Bersih dan Hijau?? perlu dicontoh oleh kabupaten/ kota lain. Penghijauan kota dan lahan gundul serta penjagaan terhadap lingkungan laut menjadi prioritas mekanisme pembangunan bersih. Hal ini diyakini bahwa hutan merupakan paru-paru dunia yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi. Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Sedangkan laut diyakini menyimpan banyak potensi flora dan fauna yang menarik untuk dijadikan aset daerah dengan pendekatan ekowisata. Tentu pengelolaan yang rapi, sistemik dan berwawasan lingkungan menjadi ruh utama pembangunan.
Program pengentasan kemiskinan dan masalah kesehatan serta lingkungan hidup harus dilakukan segera dengan asumsi pemikiran bahwa salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup adalah kemiskinan yang akut di negara-negara berkembang. Tanpa penanganan yang komprehensif terhadap isu kemiskinan, maka upaya masyarakat internasional melaksanakan agenda pembangunan berkelanjutan akan sia-sia. Dalam kaitan ini, negara-negara berkembang prinsipnya sepakat bahwa kemiskinan adalah salah satu penyebab dari berbagai penyebab penting lainnya seperti pola konsumsi dan produksi yang tidak sustainable serta tidak tersedianya sumber keuangan dan teknologi yang memadai.

Pola pembangunan sebagai visi utama Gubernur Riau dengan formulasi K2i (Pembangunan pada sektor pemberantasan kebodohan, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur) patut untuk diapresiasi. Namun konsep K2i itu perlu diterjemahkan dengan strategi pembangunan yang applicable. Sikap tegas dari Gubernur untuk melawan kebodohan dan kemiskinan jangan sampai hanya tinggal dipodium dan lembar pidato. Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi rill dari pemerintah dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem bumi, dimana lingkungan hidup adalah mitra dari pembangunan daerah.

Kebijakan pemerintah untuk melakukan pembangunan daerah tidak hanya memperhatikan unsur ekonomi dan politik saja dengan mengesampingkan kepentingan lingkungan. Kita memang tidak bisa melakukan pemisahan antara elemen ? elemen tersebut. Gagasan Emil Salim (2002) dengan paradigma ekonomi dalam lingkungan cukup menarik untuk kita diskusikan. Menurutnya Pembangunan dengan orientasi ekonomi nasional tetap perlu digalakkan namun pemberdayaan lingkungan menjadi include didalamnya sebagai partner utama pembangunan berkelanjutan.
Kelembagaan lingkungan hidup yang sudah berdiri seperti Bapedalda dan lembaga non-pemerintah seperti WALHI, serta masyarakat luas perlu melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Pada sektor korporasi yang mengelola langsung sumber daya alam lokal, seperti CALTEX, RAPP, serta perusahaan ? perusahaan besar lainnya harus memperhatikan kesepakatan ISO-14000 yang mengamanahkan untuk meningkatkan pola produksi berwawasan lingkungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green company) dengan sasaran keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan yang maksimal dan pola produksi dengan limbah nol (zero waste).

Meminjam AA? Gym, bahwa untuk melakukan apa yang dicita ? citakan tidak akan berhasil tanpa didukung oleh kesadaran manusianya. Maka dari itu - dalam kerangka memelihara lingkungan-mulailah dari yang kecil, seperti membuang puntung rokok pada tempatnya, Mulailah dari diri sendiri dan mulailah dari sekarang. Mari kita cintai diri kita dan makhluk lain dibumi dengan senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan hidup.[hanscoy.blog.friendster.com]

Kasus di Sumatera


Dampak buruk paling mutakhir dari illegal logging terjadi di kawasan Bahorok-Langkat, Sumatera Utara. Banjir bandang akibat penggundulan hutan terjadi pada minggu malam, 2 November 2003 pada pukul 21.55 Wib. Air bah yang datangnya dari hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Bahorok seperti menggerusk wilayah sepanjang hulu sungai.
Korban meninggal yang teridentifikasi diperkirakan sebanyak 138 orang dan seratusan orang belum ditemukan. Hal ini akibat semakin berkurangnya luas tutupan hutan di Sumatera Utara, termasuk di wilayah perbatasan dengan Taman Nasional Gunueng Leuser. 
Sumatera Utara memiliki luas wilayah sebesar 7.168.000 hektar setengahnya atau sekitar 3.675.918 hektar merupakan kawasan hutan. Namun luas wilayah hutan ini tidak dijaga kelestariannya. Sekitar 890.505,8 hektar sedang dalam kondisi rusak. Banyak pemilik izin perkayuan tidak melakukan penanaman kembali, di samping maraknya illegal logging.
Produksi hutan sebesar 8.987.961,51 m3 selama 5 tahun, berarti 1.797.592,302 m3 per tahun atau setara dengan 179.759,2 hektar per tahun. Jika dibandingkan dengan hasil kayu berdasarkan izin HPH, telah terjadi penebangan hutan sebesar 127.376,202 m3 atau setara dengan 1.273,762 hektar di luar HPH. Illegal logging ini mengakibatkan kerugian triliunan rupiah.
Dari data tersebut terlihat kerusakan hutan di Sumatera Utara sebesar 1.045.595,762 hektar (HPH dan produksi hutan). Namun berdasar data yang diolah dari berbagai media massa, masih terjadi kerusakan hutan lainnya diakibatkan pembakaran dan penebangan sebesar 165.001,15 hektar.
Sehingga dari 3.675.918 hektar hutan yang ada di Sumatera Utara, 1.367.643,15 hektar telah rusak. Hutan yang tersisa dan harus diselamatkan sebesar 2.308.274,85 hektar. Inilah salah satu penyebab banjir bah di Bahorok-Langkat, Sumatera Utara.
Tim investigasi Koalisi Ornop menemukan adanya tumpukan kayu bekas tebangan di lokasi kejadian. Tidak jauh dari lokasi bencana juga terdapat kawasan hutan muda bekas tebangan. Sementara di lokasi lain ditemukan adanya bekas tunggul kayu dan potongan kayu. 
Selain Sumatera Utara, Riau pun harus menghadapi ancaman serupa. Menurut Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia (GI), akibat tingginya laju kerusakan hutan, luas hutan di Riau kini tinggal 800 ribu hektar, padahal pada 2001 masih 4 juta hektar. Saat ini, karena penyusutan hutan itu, bencana banjir makin sering terjadi. Tahun ini Riau diperkirakan mengalami kerugian Rp 1,12 triliun akibat dampak banjir.5
Menurut Elfian, kerugian Riau akibat banjir pada periode 2003-2004 sebesar Rp 1,12 triliun terdiri dari kerugian langsung Rp 203 miliar dan kerugian tidak langsung Rp 920,4 miliar. Kerugian sebesar itu merupakan 57 persen dari total APBD Provinsi Riau. Akibatnya sebagian besar pembangunan di Riau hancur akibat banjir.
Elfian menunjuk makin menipisnya luas hutan sebagai penyebab makin seringnya datang banjir. Lebih lanjut Direktur Eksekutif GI tersebut menyatakan saat ini terdapat 36 titik alih fungsi hutan, yakni mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas. Namun setelah menjadi hutan produksi terbatas, alih fungsi juga dilakukan menjadi hutan produksi dan seterusnya menjadi perkebunan.
Dari jumlah tersebut, 50 persen terdapat di hutan lindung. Celakanya tujuh titik alih fungsi terdapat di daerah yang paling parah terkena banjir, sehingga daerah tersebut di masa mendatang akan makin menderita.
Selain banjir, kerugian akibat perusakan hutan juga dirasakan sektor pertanian. Kerusakan hutan menyebabkan satwa-satwa seperti gajah sering mengamuk di areal pertanian dan perkebunan. Pada 2002, GI memperkirakan nilai kerugian Riau akibat amukan gajah terhadap pertanian dan perkebunan mencapai Rp 83 miliar.
Kerugian yang diderita Riau akibat banjir, tutur Elfian, jauh lebih besar dibandingkan pendapatan dari eksploitasi hutan. Dia mencontohkan pada 2003, dana dari sektor kehutanan yang masuk APBD hanya Rp 15,5 miliar. Bisa disimpulkan Riau sebenarnya sangat dirugikan dengan kebijakan melakukan alih fungsi hutan.
Karena itu, melihat begitu merugikannya dampak kerusakan hutan, Elfian menyarankan Pemprov Riau memilih kebijakan melestarikan hutan. GI memperkirakan jika hutan tersisa di Riau tidak diselamatkan, pada 2007 kerugian yang akan diderita Riau membengkak mencapai Rp 2,5 triliun. Untuk melestarikan hutan yang luasnya sudah sangat sedikit, Pemprov harus secepatnya mendeklarasikan gerakan anti praktik kejahatan kehutanan. Deklarasi itu harus melibatkan gubernur dan bupati secara langsung.
Aceh sedang mengalami ancaman! Kira-kira begitulah yang terjadi di Aceh. Bukan lagi serangan besar-besaran GAM atau Operasi Militer. Propinsi itu sejak awal telah ditengarai sebagai salah satu tempat pencurian kayu. Namun, apabila proyek pembangunan jalan tembus Ladia Galaska terealisir sempurna, praktek illegal logging makin mudah saja. Illegal logging bakal menemukan surganya yang baru di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.
Proyek sepanjang 470 km yang dimulai dari pantai barat Aceh Samudra Hindia ke pantai timurnya di Selat Malaka, dari kota Meulaboh-Takengon-Blangkajeren ke Peureulak. Dari pengamatan landsat telah ditemukan pada tahun 2000, menunjukkan proses perusakan hutan sudah terjadi di kiri kanan jalan.
Nabiel Makarim, Menteri Lingkungan Hidup, menunjukkan citra landsat pada 1973 di sepanjang jalan yang kini dijadikan jalur Ladia Galaska terjadi perambahan hutan di kiri kanan jalan meskipun belum terlalu parah seperti sekarang. Namun 37 tahun kemudian sepanjang jalur itu sudah terjadi penebangan hutan yang sangat luas.
Menurut dia, jika rencana pembangunan Ladia Galaska diteruskan salah satu dari dua hutan yang utuh di Indonesia akan hancur. Saat ini dari dua hutan di Indonesia yang masih terbilang utuh dan rusak parah adalah Leuser di Pulau Sumatera dan hutan Loren di Papua.
Nabiel juga menyebutkan pembangunan jalan yang dimaksudkan untuk membuka isolasi masyarakat Aceh kepada aktivitas ekonomi di Selat Malaka, tidak disertai feasibility study. Tidak mempertimbangkan jumlah rakyat yang bisa memanfatkan jalur itu. Menurutnya, alasan pembangunan jalan untuk membuka isolasi daerah terpencil, mengapa pembangunannya justru di daerah yang jarang penduduknya.

Selain berdampak negatif bagi lingkungan, jelas Nabiel, pembangunan Ladia Galaska juga berpengaruh buruk terhadap ekonomi, sosial dan keamanan di NAD. Pembukaan jalur daerah selatan Aceh ke arah Medan justru membuat daerah utara Aceh terisolir dan akan meningkatkan eksploitasi sumber daya hutan di selatan Aceh.

Sedangkan dampak sosialnya berupa akan terjadi peningkatan persaingan antar etnis. Masyarakat yang baru terbuka keterisolirannya berhadapan dengan masyarakat kota yang sangat agresif dari Medan. Sedangkan dari aspek keamanan, kata Nabiel, membuat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa keluar-masuk kawasan hutan Leuser dari berbagai jalur di jalan Ladia Galaska. Artinya menambah beban TNI di berbagai titik rawan baru.